Alur Sertifikasi Halal

LPH Madani Indonesia

Proses sertifikasi halal di Indonesia dilakukan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara online via SIHALAL, dengan dua jalur: Reguler (audit LPH) atau Self Declare (pendampingan) untuk UMK. Tahapannya meliputi pengajuan dokumen, pemeriksaan, sidang fatwa MUI/Komite Fatwa, dan penerbitan sertifikat dalam waktu 21 – 42 hari kerja (produk dalam negeri) sesuai SLA yang ditetapkan oleh BPJPH yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2026

Tarif Layanan di LPH Madani Indonesia

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2024, tarif layanan dihitung berdasarkan variabel utama yang meliputi: fasilitas produksi, unit cost (mandays), biaya operasional LPH, serta biaya perjalanan auditor (uang harian, transportasi, dan akomodasi). Selain itu, terdapat tarif pengembangan LPH.
Prinsip Penentuan Tarif: Penetapan biaya dilakukan secara akuntabel dan wajar melalui kesepakatan bersama antara pelaku usaha dan LPH, dengan tetap mengacu pada batas harga tertinggi.
Kategori Tarif berdasarkan Pelaku Usaha (PU):

PU Mikro & Kecil: Dikenakan satu tarif mandays flat untuk semua jenis produk.
PU Menengah, Besar, & Luar Negeri: Tarif mandays disesuaikan berdasarkan klasifikasi jenis produknya.

Simulasi Biaya
Berapa besar biaya mengurus Sertifikat Halal ?

SILAHKAN menghitung sendiri dengan menggunakan aplikasi  kalkulator estimasi
https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

Penghitungan tarif biaya-biaya tersebut berdasarkan:

1. Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025;

2. Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KMK.05/2019 tentang Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

4. Keputusan Kepala BPJPH No 22 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH

 

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen sertifikasi halal dalam negeri :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Formulir Pendaftaran
3. Surat Permohonan
4. Dokumen penyelia halal :
Surat Penunjukan/Penetapan Penyelia Halal
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi BNSP untuk Perusahaan Skala Menengah Besar
5. Daftar bahan dan produk
6. Diagram alir proses produksi
7. Layout fasilitas produksi
8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta lampiran dokumen pendukung

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen sertifikasi halal luar negeri :
1. Izin usaha dari negara setempat dan NIB importir
2. Formulir Pendaftaran
3. Surat Permohonan
4. Dokumen penyelia halal:
Surat Penunjukan/Penetapan Penyelia Halal
ID Card
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi BNSP
5. Daftar bahan dan produk
6. Diagram alir proses produksi
7. Layout fasilitas produksi
8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta lampiran dokumen pendukung

Scroll to Top