Ruang Lingkup Layanan

LPH Madani Indonesia

Kami melayani berbagai sektor industri untuk memastikan kepatuhan standar halal nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Makanan
  1. Susu dan analognya
  2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari buah olahan, buah utuh segar, buah kering campur, buah dalam kemasan, santan bubuk/kemasan, tepung buah, asinan buah, bumbu rujak, selai/saus/puree/pasta buah, buah bersalut/bergula/berkristal, manisan buah, jeli/bubur agar bubuk, sayuran beku, sayuran dalam kemasan, asinan sayuran)
  5. Kembang gula/permen dan cokelat
  6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  7. Produk bakery
  8. Daging dan produk olahan daging
  9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari fillet ikan, olahan ikan/hasil laut beku, olahan ikan/hasil laut berlapis tepung yang dibekukan, ikan presto, ikan kaleng, ikan pindang, nugget/sosis ikan, keripik/kerupuk ikan, pempek ikan, kerang kemasan, tiram kemasan)
  10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  11. Gula dan pemanis termasuk madu
  12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
  14. Makanan ringan siap santap
  15. Pangan siap saji
  16. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, Termasuk di dalamnya adalah restoran, kantin atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering.
  17. Bahan tambahan pangan

Kelompok bahan lainnya

Minuman
  1. Minuman dengan pengolahan ( Air minum—Sari buah dan sari sayuran—-Konsentrat sari buah dan sari sayur—-Minuman berbasis air, berperisa, dan particulated drinks —-Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji- bijian dan sereal panas, kecuali cokelat—Minuman berbasis susu—Minuman tradisional—–Produk minuman dengan pengolahan lainnya)
  2. Kelompok bahan minuman
Kosmetika
  1. Kosmetika (Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain)— Masker wajah (kecuali produk chemical peeling/ pengelupasan kulit secara kimiawi) —Alas Bedak (cairan kental, pasta, serbuk)— Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik, dan lain-lain—-Sediaan wangi-wangian—Sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel, dan lain-lain)— Sediaan depilatori— Deodoran dan anti-perspiran–Sediaan rambut—Sediaan cukur (krim, busa, cair, cairan kental, dan lain-lain) —-Sediaan rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata—-Sediaan perawatan dan rias bibir—Sediaan perawatan gigi dan mulut —Sediaan untuk perawatan dan rias kuku—Sediaan untuk organ intim bagian luar—-Sediaan mandi surya dan tabir surya—Sediaan untuk menggelapkan warna kulit tanpa berjemur–Sediaan pencerah kulit—Sediaan anti-wrinkle–Produk kosmetika lainnya—Bahan penyusun kosmetika
  2.  
Barang Gunaan
  1. Sandang
  2. Penutup kepala
  3. Asesoris
  4. Perbekalan Kesehatan rumah tangga
  5. Peralatan rumah tangga
  6. Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam
  7. Kemasan Produk
  8. Alat tulis dan perlengkapan kantor
  9. Alat kesehatan
  10. Bahan Penyusun barang gunaan
  11.  
Jasa
  1. Jasa Penyembelihan
  2. Jasa Pendistribusian
  3. Jasa Penyimpanan
  4. Jasa Pengemasan

Ragu Mulai Dari Mana ?

” Sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, tapi jaminan berkah bagi bisnis Anda. Mari SIAPKAN bahan dan dokumen produk Anda bersama tim LPH Madani Indonesia sebelum mendaftar di SIHALAL.”

Scroll to Top