Ruang Lingkup Layanan
LPH Madani Indonesia
Kami melayani berbagai sektor industri untuk memastikan kepatuhan standar halal nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Makanan
- Susu dan analognya
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari buah olahan, buah utuh segar, buah kering campur, buah dalam kemasan, santan bubuk/kemasan, tepung buah, asinan buah, bumbu rujak, selai/saus/puree/pasta buah, buah bersalut/bergula/berkristal, manisan buah, jeli/bubur agar bubuk, sayuran beku, sayuran dalam kemasan, asinan sayuran)
- Kembang gula/permen dan cokelat
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Produk bakery
- Daging dan produk olahan daging
- Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari fillet ikan, olahan ikan/hasil laut beku, olahan ikan/hasil laut berlapis tepung yang dibekukan, ikan presto, ikan kaleng, ikan pindang, nugget/sosis ikan, keripik/kerupuk ikan, pempek ikan, kerang kemasan, tiram kemasan)
- Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
- Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
- Makanan ringan siap santap
- Pangan siap saji
- Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, Termasuk di dalamnya adalah restoran, kantin atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering.
- Bahan tambahan pangan
Kelompok bahan lainnya
Minuman
- Minuman dengan pengolahan ( Air minum—Sari buah dan sari sayuran—-Konsentrat sari buah dan sari sayur—-Minuman berbasis air, berperisa, dan particulated drinks —-Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji- bijian dan sereal panas, kecuali cokelat—Minuman berbasis susu—Minuman tradisional—–Produk minuman dengan pengolahan lainnya)
- Kelompok bahan minuman
Kosmetika
- Kosmetika (Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain)— Masker wajah (kecuali produk chemical peeling/ pengelupasan kulit secara kimiawi) —Alas Bedak (cairan kental, pasta, serbuk)— Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik, dan lain-lain—-Sediaan wangi-wangian—Sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel, dan lain-lain)— Sediaan depilatori— Deodoran dan anti-perspiran–Sediaan rambut—Sediaan cukur (krim, busa, cair, cairan kental, dan lain-lain) —-Sediaan rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata—-Sediaan perawatan dan rias bibir—Sediaan perawatan gigi dan mulut —Sediaan untuk perawatan dan rias kuku—Sediaan untuk organ intim bagian luar—-Sediaan mandi surya dan tabir surya—Sediaan untuk menggelapkan warna kulit tanpa berjemur–Sediaan pencerah kulit—Sediaan anti-wrinkle–Produk kosmetika lainnya—Bahan penyusun kosmetika
Barang Gunaan
- Sandang
- Penutup kepala
- Asesoris
- Perbekalan Kesehatan rumah tangga
- Peralatan rumah tangga
- Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam
- Kemasan Produk
- Alat tulis dan perlengkapan kantor
- Alat kesehatan
- Bahan Penyusun barang gunaan
Jasa
- Jasa Penyembelihan
- Jasa Pendistribusian
- Jasa Penyimpanan
- Jasa Pengemasan
Ragu Mulai Dari Mana ?
” Sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, tapi jaminan berkah bagi bisnis Anda. Mari SIAPKAN bahan dan dokumen produk Anda bersama tim LPH Madani Indonesia sebelum mendaftar di SIHALAL.”
