Sertifikasi Halal
LPH Madani Indonesia
Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis dari Komisi Fatwa yang ditetapkan atas dasar laporan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sebagai persyaratan Sertifikasi Halal, perusahaan wajib memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal
5 Kriteria SJPH
kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2021.
Kriteria ini merupakan satu kesatuan sistem yang wajib diterapkan oleh pelaku usaha untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Berikut adalah 5 kriteria utamanya:
Komitmen dan Tanggung Jawab
Menetapkan kebijakan halal.
Menetapkan penyelia halal/tim manajemen halal.
Melakukan sosialisasi kebijakan halal.
Melakukan pelatihan internal dan eksternal.
Bahan
Memastikan kehalalan bahan yang digunakan mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, dan cleaning agent.
Proses Produk Halal
Menjamin proses produksi, fasilitas, peralatan, dan prosedur tidak terkontaminasi dengan unsur haram/najis.
Produk
Memastikan nama produk, bentuk, kemasan, dan profil sensory produk sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal.
Pemantauan dan Evaluasi
Melaksanakan Audit Internal secara berkala.
Melaksanakan Kaji Ulang Manajemen secara berkala.
