Visi dan Misi
Lembaga Pemeriksa Halal Madani Indonesia
Visi LPH Madani Indonesia
“Mewujudkan Peradaban Halal Indonesia melalui Pemeriksaan yang Profesional dan Amanah serta Menjadi LPH Unggul, Terpercaya dan Inklusif di Indonesia.”
Misi LPH Madani Indonesia
Menyelenggarakan Pemeriksaan Halal yang Akurat dan Akuntabel
Membangun SDM Pemeriksa yang Kompeten dan Berintegritas
Memberikan Pelayanan Prima dan Transparan kepada Pelaku Usaha
Mengedukasi dan Menumbuhkan Kesadaran Halal di Masyarakat
Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi Strategis
Kebijakan Mutu LPH MADANI INDONESIA
LPH Madani Indonesia berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan halal dengan profesional, cepat, amanah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta selalu meningkatkan kualitas disemua sektor pelayanan sehingga memberikan kepuasan yang optimum untuk Pelaku Usaha pemakai jasa LPH.
Kerahasiaan Informasi Publik LPH MADANI INDONESIA
- 1. LPH Madani Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan seluruh data dan informasi pelaku usaha yang diperiksa kehalalan produknya melalui pernyataan untuk menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. LPH Madani Indonesia memperlakukan seluruh informasi yang didapatkan dari kegiatan pemeriksaan halal sebagai rahasia, kecuali informasi yang disediakan pelaku usaha dan tersedia untuk publik atau sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha.
- 2. Seluruh personal LPH Madani Indonesia baik internal, eksternal (personel kontrak) atau yang bertindak atas nama LPH Madani Indonesia harus menjaga kerahasiaan dan berkomitmen untuk bertindak secara tidak memihak sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja personal.
- 3. LPH Madani Indonesia wajib melakukan tindakan pada pelangggaran kerahasiaan maupun kode etik dari tindakan personal LPH Madani Indonesia, lembaga atau organisasi terkait lainnya. Tindakan dapat berupa pemecatan, pemutusan kerjasama atau melaporkan pada yang berwajib.
Ketidakberpihakan LPH MADANI INDONESIA
- 1. Menjamin Ketidakberpihakan: Memastikan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilaksanakan secara objektif dan tidak memihak.
- 2. Bebas Tekanan: Menjamin bahwa operasional LPH Madani Indonesia bebas dari tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lainnya yang dapat mengompromikan ketidakberpihakan.
- 3. Identifikasi Risiko: Melakukan identifikasi, analisis, dan mitigasi secara berkala terhadap risiko-risiko yang dapat mengancam ketidakberpihakan, baik yang timbul dari kegiatan LPH, hubungan antar-personel, maupun hubungan dengan organisasi terkait.
- 4. Konflik Kepentingan: Menjamin bahwa LPH Madani Indonesia tidak menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi jaminan produk halal kepada pelaku usaha yang sedang atau akan diperiksa kehalalan produknya oleh LPH Madani Indonesia.
- 5. Tindakan Korektif: Mengambil tindakan segera jika terdapat bukti adanya pelanggaran terhadap prinsip ketidakberpihakan oleh personel atau pihak manapun di lingkungan LPH Madani Indonesia.
