Perkuat Sinergi Bilateral, BPJPH Percepat Registrasi Produk Halal Asal Yaman
JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan kunjungan resmi ke Kedutaan Besar Yaman di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Pertemuan strategis ini fokus membahas penguatan kerja sama bilateral dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya mengenai mekanisme registrasi produk impor asal Yaman.
Kunjungan yang diterima langsung oleh Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha internasional yang ingin memasarkan produknya di tanah air.
Implementasi Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Selain itu, aturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia melakukan registrasi sertifikat halal melalui BPJPH.
“Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia-Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi yang efektif serta akuntabel,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin perlindungan bagi konsumen di Indonesia melalui sistem jaminan halal yang menyeluruh.
Mekanisme Registrasi Mulai Pekan Depan
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret dari pertemuan tersebut, proses registrasi sertifikasi halal untuk produk-produk asal Yaman dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan. Proses ini mencakup verifikasi standar halal pada bahan baku, proses produksi, hingga jalur distribusi agar sesuai dengan standar nasional.
Dubes Yaman, Salem Ahmed, menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya mempermudah akses perdagangan kedua negara. Dengan adanya fondasi regulasi yang kuat, Indonesia dan Yaman diharapkan dapat memperluas kolaborasi di masa mendatang, tidak hanya terbatas pada sektor perdagangan pangan, tetapi juga penguatan ekosistem halal global secara berkelanjutan.
Harmonisasi Standar Halal Global
Sinergi ini menandai posisi tawar Indonesia yang semakin kuat dalam menentukan standar halal internasional. Dengan mewajibkan registrasi bagi produk luar negeri, BPJPH memastikan bahwa seluruh produk impor memiliki kualitas dan status kehalalan yang setara dengan produk dalam negeri. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong harmonisasi standar halal di kancah dunia sekaligus mempererat hubungan diplomatik RI-Yaman.
