Kebut Target Wajib Halal 2026, MUI Sulsel Sidangkan 7 Pelaku Usaha Ajuan LPH Madani

Suasana sidang fatwa halal MUI Provinsi Sulsel bersama perwakilan LPH Madani untuk pelaku usaha di Makassar

LPHMADANIINDONESIA.ID, MAKASSAR — Menjelang tenggat waktu program Wajib Halal Oktober 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terus mengakselerasi proses sertifikasi halal. Pada Jumat (4/9/2026), komisi fatwa kembali menggelar sidang ketetapan halal yang secara khusus membahas hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia terhadap tujuh pelaku usaha.

Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA., didampingi Wakil Ketua Dr. KH. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I., dan Sekretaris Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA., beserta jajaran anggota komisi. Fokus persidangan adalah meneliti secara komprehensif dan menetapkan status kehalalan dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Daftar Pelaku Usaha yang Disidangkan

Untuk memudahkan proses penetapan, tujuh pelaku usaha yang disidangkan dibagi ke dalam empat kategori utama, yakni:

1. Kategori Penyediaan Makan dan Minum dengan Pengolahan:

  • SPPG Luwu Timur Towuti Wawondula

  • SPPG Luwu Timur Mangkutana Margalembo

  • Batara Resto (Tana Toraja)

2. Kategori Rumah Potong Unggas (RPU) / Rumah Potong Ayam (RPA):

  • Rumah Potong Unggas Rezki Ternak

  • Rumah Potong Ayam Al Mubarak

3. Kategori Industri Pengolahan:

  • Penggilingan Daging Bakso DASS

4. Kategori Jasa Pendistribusian:

  • CV Imam Logistik

Dukung Suksesnya Program Wajib Halal 2026

Pelaksanaan sidang fatwa ini merupakan langkah krusial dalam mendukung penuh program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Pemerintah menargetkan proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih masif dan menjangkau seluruh lapisan sektor usaha sebelum kebijakan wajib halal berlaku penuh.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA., menaruh harapan besar agar LPH Madani Indonesia serta lembaga pemeriksa lainnya konsisten menjaga kualitas dan integritas saat melakukan audit lapangan.

Dengan proses audit yang kredibel, penetapan fatwa halal oleh MUI dapat diputuskan secara cepat dan akurat. Sinergi ini diharapkan mampu merealisasikan target Wajib Halal 2026 dengan sukses, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di tanah air. (rr)

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA., memimpin jalannya sidang ketetapan halal untuk tujuh pelaku usaha di Makassar
Suasana sidang fatwa halal MUI Provinsi Sulsel bersama perwakilan LPH Madani untuk pelaku usaha di Makassar.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Scroll to Top