LPHMADANIINDONESIA.ID, MAKASSAR — Menjelang tenggat waktu program Wajib Halal Oktober 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terus mengakselerasi proses sertifikasi halal. Pada Jumat (4/9/2026), komisi fatwa kembali menggelar sidang ketetapan halal yang secara khusus membahas hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia terhadap tujuh pelaku usaha.
Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA., didampingi Wakil Ketua Dr. KH. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I., dan Sekretaris Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA., beserta jajaran anggota komisi. Fokus persidangan adalah meneliti secara komprehensif dan menetapkan status kehalalan dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Daftar Pelaku Usaha yang Disidangkan
Untuk memudahkan proses penetapan, tujuh pelaku usaha yang disidangkan dibagi ke dalam empat kategori utama, yakni:
1. Kategori Penyediaan Makan dan Minum dengan Pengolahan:
-
SPPG Luwu Timur Towuti Wawondula
-
SPPG Luwu Timur Mangkutana Margalembo
-
Batara Resto (Tana Toraja)
2. Kategori Rumah Potong Unggas (RPU) / Rumah Potong Ayam (RPA):
-
Rumah Potong Unggas Rezki Ternak
-
Rumah Potong Ayam Al Mubarak
3. Kategori Industri Pengolahan:
-
Penggilingan Daging Bakso DASS
4. Kategori Jasa Pendistribusian:
-
CV Imam Logistik
Dukung Suksesnya Program Wajib Halal 2026
Pelaksanaan sidang fatwa ini merupakan langkah krusial dalam mendukung penuh program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Pemerintah menargetkan proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih masif dan menjangkau seluruh lapisan sektor usaha sebelum kebijakan wajib halal berlaku penuh.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA., menaruh harapan besar agar LPH Madani Indonesia serta lembaga pemeriksa lainnya konsisten menjaga kualitas dan integritas saat melakukan audit lapangan.
Dengan proses audit yang kredibel, penetapan fatwa halal oleh MUI dapat diputuskan secara cepat dan akurat. Sinergi ini diharapkan mampu merealisasikan target Wajib Halal 2026 dengan sukses, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di tanah air. (rr)

