Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPH Madani Indonesia Bawa 4 Pelaku Usaha ke Sidang Fatwa MUI Sulsel

Jelang Wajib Halal 2026, LPH Madani Ajukan 4 Pelaku Usaha ke Sidang Fatwa MUI Sulsel

LPHMADANIINDONESIA.ID, MAKASSAR — Menjelang tenggat waktu regulasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia kian agresif mendorong para pelaku usaha untuk segera merampungkan sertifikasi halal produknya.

Langkah nyata ini kembali dibuktikan dengan diajukannya empat pelaku usaha dalam Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (18/9/2026).

Sidang krusial tersebut dilangsungkan di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Masjid Raya, Makassar. Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi MUI Sulsel, termasuk Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Komisi Fatwa, beserta jajaran anggota. Sementara itu, delegasi LPH Madani Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua LPH Madani.

Cakupan Lintas Sektor: Dari Kosmetik hingga Jasa Penyembelihan

Sidang fatwa kali ini menjadi cerminan bahwa kesadaran akan jaminan produk yang halalan thayyiban telah meluas, tidak lagi terbatas pada sektor makanan ringan. Empat pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Madani berasal dari latar belakang industri yang sangat beragam, yakni:

  1. CV. Wangita Beraroma (Kategori Kosmetika – Parfum)

  2. RPA Al-Barkah (Kategori Jasa Penyembelihan)

  3. Wirajaya Water (Kategori Minuman – Air Minum Dalam Kemasan/AMDK)

  4. SPPG Kota Makassar Mariso Kunjung Mae (Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan)

Lolosnya keempat pelaku usaha dengan kategori yang kompleks ini ke meja sidang fatwa merupakan buah dari ketelitian proses pemeriksaan komprehensif. LPH Madani Indonesia memastikan seluruh tahapan audit kesesuaian syariat dilakukan secara objektif sebelum diserahkan kepada para ulama untuk ditetapkan fatwanya.

Momentum Kritis Menuju 18 Oktober 2026

Pengajuan keempat entitas bisnis ini memegang peranan krusial di tengah agenda nasional Wajib Halal Oktober 2026. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa per 18 Oktober 2026, sejumlah kelompok produk wajib bersertifikat halal.

Regulasi ini menyasar langsung produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan. Oleh karena itu, langkah sinergis antara LPH Madani Indonesia, pelaku usaha, dan MUI menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan UMKM dari potensi kendala legalitas operasional di masa mendatang.

Bagi LPH Madani Indonesia, kepercayaan yang diberikan oleh para pelaku usaha merupakan amanah besar. Kehadiran berbagai sektor industri ini membuktikan tingkat kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap integritas lembaga.

Menjaga Mutu dengan Standar Pemeriksaan Tinggi

Sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha, LPH Madani Indonesia tidak sekadar memfasilitasi administrasi, tetapi benar-benar menjaga marwah sains dan syariat.

Setiap produk dan fasilitas produksi diaudit secara ketat oleh Tim Auditor Halal yang telah tersertifikasi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk kategori produk yang memiliki titik kritis tinggi, LPH Madani juga didukung oleh fasilitas laboratorium pengujian yang modern dan presisi, sehingga hasil laporan yang dibawa ke sidang fatwa sangat akurat dan tak terbantahkan.

Insya Allah, kolaborasi strategis antara LPH, MUI, BPJPH, dan pelaku usaha ini akan memperkokoh ekosistem industri halal, menjadikannya lebih tertib dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Tenggat Waktu Semakin Dekat, Sudahkah Produk Anda Tersertifikasi? Jangan ambil risiko operasional usaha Anda terganggu setelah 18 Oktober 2026. Segera penuhi kewajiban regulasi dan raih kepercayaan penuh konsumen bersama LPH Madani Indonesia. Kami siap mendampingi proses pengujian produk Anda secara profesional, ramah, dan cepat. Kunjungi portal layanan terpadu kami di lphmadaniindonesia.id sekarang juga!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Scroll to Top