Panduan Lengkap dan Mudah Alur Sertifikasi Halal Resmi BPJPH (Skema Reguler)

Panduan Lengkap Alur Sertifikasi Halal Resmi BPJPH & SIHALAL

Di masa lalu, mengurus sertifikat halal sering kali dianggap oleh sebagian pelaku usaha sebagai birokrasi yang panjang, rumit, dan membingungkan. Namun, stigma tersebut kini tak lagi relevan.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, otoritas penerbitan sertifikat telah diamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan hadirnya ekosistem digital terpadu bernama SIHALAL, proses pendaftaran kini berjalan jauh lebih transparan, mudah dilacak (trackable), dan efisien.

Agar pelaku UMKM maupun korporasi tidak lagi bingung, dapur redaksi LPH Madani Indonesia telah menyusun panduan lengkap mengenai 5 tahapan utama alur sertifikasi halal skema reguler.

Persiapan Pra-Pendaftaran

Sebelum masuk ke sistem, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen legalitas dasar. Syarat mutlaknya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Selain itu, siapkan pula daftar lengkap bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan, serta narasi singkat mengenai proses produksi (Manual Sistem Jaminan Produk Halal).

Jika dokumen sudah siap, mari ikuti 5 langkah mudah berikut ini:

Langkah 1: Registrasi di Portal Digital SIHALAL

Proses dimulai dengan membuat akun di portal resmi BPJPH, yakni ptsp.halal.go.id (Sistem SIHALAL). Setelah akun aktif, pelaku usaha wajib mengisi data perusahaan, melampirkan NIB, menginput daftar bahan dan produk secara rinci, serta mengunggah dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Setelah data lengkap, BPJPH akan melakukan verifikasi administratif.

Langkah 2: Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Inilah tahap yang sangat menentukan. Setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJPH, pelaku usaha berhak dan diwajibkan untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam sistem SIHALAL. LPH bertugas melakukan audit lapangan ke tempat produksi Anda.

Pada tahap ini, sangat disarankan untuk memilih LPH Madani Indonesia. Memilih lembaga yang memiliki infrastruktur lengkap, auditor bersertifikat, dan respons yang cepat akan sangat memengaruhi kelancaran proses selanjutnya.

Langkah 3: Proses Audit Lapangan dan Uji Laboratorium

Setelah LPH Madani Indonesia menerima penugasan resmi dari BPJPH, sistem akan menghitung biaya pemeriksaan untuk Anda lunasi. Setelahnya, Tim Auditor Halal kami yang telah berlisensi BNSP akan turun langsung ke fasilitas produksi Anda.

Auditor bertugas mencocokkan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan kondisi riil di lapangan. Kami akan memeriksa titik kritis bahan, kebersihan ruang produksi, dan tata cara pencucian alat. Jika ditemukan bahan yang memiliki titik kritis tinggi, auditor akan mengambil sampel untuk diuji secara presisi di Laboratorium Modern LPH Madani.

Langkah 4: Sidang Komisi Fatwa MUI

Setelah proses audit dan uji lab selesai, LPH Madani Indonesia akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan ilmiah dan komprehensif ini kemudian diserahkan kembali melalui sistem SIHALAL kepada BPJPH, untuk diteruskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komisi Fatwa MUI (baik di tingkat daerah maupun pusat) akan menggelar sidang khusus untuk menelaah laporan dari LPH Madani. Berdasarkan bukti ilmiah tersebut, para ulama akan menetapkan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk (KPKP).

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Halal

Jika Sidang Komisi Fatwa MUI menetapkan produk tersebut sah berstatus halal, ketetapan tersebut akan dikirimkan secara otomatis ke sistem BPJPH. Langkah terakhir, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi berbentuk digital yang dilengkapi dengan QR Code pelacakan. Anda kini berhak mencetak dan menempelkan logo Halal Indonesia yang sah pada kemasan produk!

Birokrasi Halal Kini Jauh Lebih Mudah! Insya Allah, bersama LPH Madani Indonesia, seluruh proses pemeriksaan dan pendampingan audit akan berjalan profesional, ramah, dan edukatif. Jangan biarkan produk unggulan Anda tertinggal di pasaran.

Mulailah langkah sertifikasi halal Anda hari ini dengan mendaftar di SIHALAL dan pilih LPH Madani Indonesia sebagai mitra pemeriksa Anda. Untuk informasi teknis dan bantuan pendaftaran, kunjungi lphmadaniindonesia.id.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Scroll to Top