MAKASSAR — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia mencatatkan tonggak sejarah penting dengan mendampingi sidang fatwa perdana di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sidang fatwa yang digelar pada Jum’at, 24 Juli 2026 ini bertempat di Kantor MUI Sulawesi Selatan, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Sidang penting tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi MUI Sulsel, yang dihadiri oleh:
- Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan
- Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan
- Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan
- Segenap Anggota Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan

Pengujian dan Kategori Produk
Dalam sidang perdana ini, LPH Madani Indonesia menghadirkan empat pelaku usaha yang berasal dari dua wilayah, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Bone. Seluruh produk dan layanan dari para auditi tersebut berhasil melewati serangkaian uji kehalalan secara ketat dan resmi mendapatkan ketetapan fatwa halal.
Adapun keempat pelaku usaha beserta kategori produk yang difatwakan meliputi:
| No | Nama Pelaku Usaha / Badan Usaha | Asal Wilayah | Kategori Produk / Layanan |
| 1 | CV. Harapan Sinar Matahari | Makassar | Jasa Pendistribusian |
| 2 | Take the Cookie | Makassar | Penyediaan Makanan dan Minuman |
| 3 | RPU Aqila Salsabila | Takalar | Rumah Potong Unggas (RPU) |
| 4 | UD. Putra Kajuara | Bone | Produksi Beras |
Syukur dan Apresiasi Jajaran Auditor LPH Madani Indonesia
Keberhasilan keempat pelaku usaha dalam mengantongi ketetapan halal ini disambut penuh rasa syukur oleh Pimpinan dan seluruh jajaran auditor LPH Madani Indonesia. Keikutsertaan 4 Pelaku Usaha ini dalam sidang fatwa perdana ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam mengawal proses sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar syariat Islam.
Dengan dikantonginya fatwa halal ini, para pelaku usaha diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar produk mereka, baik di tingkat regional maupun nasional.(rjs)
