MAKASSAR — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia kembali mendampingi proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, sebanyak empat pelaku usaha resmi diajukan untuk mendapatkan fatwa halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang bertempat di Kantor MUI Sulawesi Selatan.
Sidang fatwa yang krusial ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan pengurus Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan. Tampak hadir Ketua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Ruslan Abd. Wahab, Lc., MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA, serta anggota Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, Dr. H. Nasrullah bin Sapa, Lc., MM.
Daftar Pelaku Usaha dan Produk yang Disidangkan
Dalam sidang penetapan kehalalan produk kali ini, empat pelaku usaha dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan memaparkan dokumen serta proses produksinya di hadapan para ulama dan pakar fatwa, yang meliputi:
- RPU Wahyu (Asal Kabupaten Maros) — Sektor Rumah Potong Unggas.
- RPU Mabarakka (Asal Kabupaten Bone) — Sektor Rumah Potong Unggas.
- SPPG Maros Mandai Bonto Mate’ne (Asal Kabupaten Maros) — Kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.
- Mukti Jaya Makmur (Asal Kota Makassar) — Produk perbekalan kesehatan rumah tangga

Pelaksanaan sidang fatwa ini merupakan tahapan akhir yang penting dan menentukan sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Sertifikat Halal secara resmi. Pendampingan aktif oleh LPH Madani Indonesia ini wujud komitmen nyata dalam membantu para pelaku usaha menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya bagi masyarakat luas. (rjs)
