MAKASSAR — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Sidang Fatwa pada Jum’at, 14 Agustus 2026, bertempat di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Mesjid Raya, Makassar.
Sidang penting ini mengagendakan penetapan kehalalan produk dari dua pengajuan pelaku usaha yang diproses melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.
Kehadiran Pimpinan dan Tokoh Penting
Rapat pleno penetapan fatwa ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan ulama terkemuka MUI Sulawesi Selatan, di antaranya:
- Prof. Dr. AGH. Najamuddin Abd. Safa, Lc., MA (Ketua Umum MUI Provinsi Sulawesi Selatan)
- Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
- Dr. H. Nasrullah bin Sapa, Lc., MM (Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan)
Sementara itu, pihak LPH Madani Indonesia turut hadir secara langsung guna mengawal proses persidangan, yang diwakili oleh:
- St. Nursyamsuria Widiyawaty, S.Pi (Direktur LPH Madani Indonesia)
- Aminuddin Bur, SE (Manajer Pendaftaran dan IT LPH Madani Indonesia)

Dua Pelaku Usaha Daerah Resmi Difatwakan
Dalam sidang fatwa tersebut, terdapat dua produk dari pelaku usaha daerah di Sulawesi Selatan yang berhasil melalui serangkaian pemeriksaan ketat oleh LPH Madani Indonesia dan kini resmi mendapatkan ketetapan kehalalan:
- SPPG Luwu Timur Wotu Lampenai — Berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
- OZ Es Kristal — Berasal dari Kabupaten Bone.
Komitmen Pelayanan LPH Madani Indonesia
Dengan diterbitkannya fatwa ini, menjadi sinyalemen kuat bahwa LPH Madani Indonesia terus berkomitmen melayani masyarakat dan pelaku usaha, tidak hanya di wilayah perkotaan seperti Kota Makassar, tetapi juga merata hingga ke berbagai kabupaten di seluruh penjuru Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah ini sekaligus memperluas jangkauan jaminan produk halal guna melindungi konsumen muslim serta mendukung ekosistem industri halal di daerah.(rjs)

