LPHMADANIINDONESIA.ID, MAKASSAR — Menjelang pemberlakuan aturan wajib halal pada Oktober 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat penetapan kehalalan produk. Sepanjang Agustus 2026, telah digelar dua sidang penetapan fatwa halal MUI Sulsel yang membahas 17 pelaku usaha ajuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia.
Pelaksanaan sidang yang berlangsung pada 21 dan 28 Agustus 2026 di Kantor MUI Sulsel ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, serta jajaran anggota komisi. Langkah ini merupakan bentuk sinergi strategis untuk mendukung ekosistem halal di Sulawesi Selatan.
Ratusan Produk Menanti Sertifikat Halal
Total ada 17 pelaku usaha dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan yang diajukan oleh LPH Madani Indonesia, mencakup ratusan jenis produk. Sebelum masuk ke meja sidang komisi fatwa, seluruh produk tersebut telah melewati proses pemeriksaan dan verifikasi ketat oleh tim auditor LPH Madani.
Daftar Pelaku Usaha pada Sidang 21 Agustus 2026
Pada sidang tahap pertama, terdapat sembilan pelaku usaha yang diajukan untuk proses penetapan fatwa, antara lain:
SPPG Gowa Pattalassang
SPPG Luwu Timur Berau Jalajja
SPPG Luwu Timur Burau-Burau
Penggilingan Daging Mario Broiler
SPPG Pangkajene dan Kepulauan Pangkajene Padoang Doangan
RPA Dua Putra
RPU Big Chicken
SPPG Luwu Timur Angkona Solo
RPA Mario Broiler
Daftar Pelaku Usaha pada Sidang 28 Agustus 2026
Sementara itu, pada sidang tahap kedua, LPH Madani Indonesia mengajukan delapan pelaku usaha tambahan, yakni:
SPPG Bulukumba Gantarang Paenre Lompoe 2
SPPG Luwu Timur Malili-Ussu
SPPG Luwu Timur Angkona Tampinna
RPA DASS Sumber Protein
SPPG Kota Makassar Tamalate Mannuruki 2
SPPG Luwu Timur Towuti Langkea Raya
Es Kristal Amanah
SPPG Luwu Timur Kalaena Sumber Agung
Dorong Ekosistem Halal Jelang Oktober 2026
Sidang Komisi Fatwa merupakan tahapan krusial dalam rangkaian proses sertifikasi halal setelah masa audit. LPH Madani Indonesia terus mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini agar produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.
Melalui ikhtiar bersama ini, diharapkan jumlah pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal di Sulawesi Selatan akan semakin masif sebelum kebijakan wajib halal pemerintah resmi diberlakukan pada bulan Oktober mendatang. (rjs)

